BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TINJAUAN UMUM COMMUNITY POLICING
Pada tinjauan umum mengenai Community Policing ini dipaparkan mengenai: sejarah terbentuknya Community Policing, pengertian Community Policing, landasan yuridis Community Policing.
1. Sejarah Community Policing
Model Community Policing merupakan bentuk perpolisian yang saat ini diterapkan di Amerika dan dikembangkan oleh banyak negara. Community Policing berbeda dengan model perpolisian militeristik yang umumnya terdapat di negara berkembang. Negara-negara Barat pun berkesimpulan untuk menerapkan model Community Policing karena berdasarkan hasil penelitian, mereka merasakan tidak cukup efektifnya model perpolisian yang mereka jalankan selama ini, seperti: patroli preventif, reaksi cepat terhadap peristiwa-peristiwa kejahatan dan kegiatan investigasi kejahatan, oleh karena itu mereka beranggapan bahwa perlu dibentuk kemitraan dengan masyarakat untuk memberantas kejahatan.
Dalam upaya merengkuh konsep Community Policing ke dalam ranah perpolisian, digagaslah reformasi kepolisian yang bersifat paradigmatik, yang kemudian menghadirkan:
a) Problem Oriented Policing (POP)/ Problem Solving Policing: yaitu Perpolisian yang diselenggarakan dari dan oleh jajaran kepolisian untuk memecahkan permasalahan kamtibmas dan/atau kriminalitas yang didefinisikan oleh publik;[1]
b) Community Oriented Policing: yaitu Perpolisian yang diselenggarakan dari dan oleh jajaran Kepolisian untuk kepentingan publik, dengan segala permasalahannya, tidak hanya terbatas pada pemecahan permasalahan kamtibmas dan/atau kriminalitas yang didefinisikan oleh publik;[2]
c) Community Based Policing: yaitu Perpolisian yang diselenggarakan dari publik, dalam hal ini permasalahan yang dihadapi oleh publik bisa saja didefinisikan oleh publik itu sendiri, akan tetapi dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan jajaran kepolisian.[3]
Proses reformasi ini terus berkembang sebelum akhirnya sampai pada gagasan mengenai Community Policing.
Istilah Community Policing pertama kali digunakan oleh Kepolisian Jepang pada tahun 2003. Istilah tersebut diilhami dari tulisan David Bayley yang berisi tentang hasil penelitian mengenai sistem Koban dan Chuzaisho di Jepang.[4] Sistem Koban yang merupakan pengganti dari pola Samurai yang sangat militeristik di Jepang ternyata sudah mulai dikembangkan sekitar 110 tahun yang lalu pada masa Meiji.
Koban dalam istilah Kepolisian di Jepang adalah pos polisi yang terbuka selama 24 jam untuk melindungi masyarakat. Secara harfiah, Koban yang berarti terbuka, memiliki arti pos polisi yang selalu terbuka untuk tukar pendapat secara bebas dengan masyarakat. Chuzaiso adalah pos polisi di daerah pedesaan yang terbuka dengan seorang petugas polisi ada di tengah masyarakat selama 24 jam.[5] Sistem Koban inilah yang menjadi cikal bakal munculnya model Community Policing saat ini.
Dengan Community Policing maka kepolisian Jepang dapat dikatakan sebagai penegak hukum modern. Predikat tersebut diterapkan bukan hanya dilihat dari adanya berbagai fasilitas pendukung tugas yang serba modern. Akan tetapi mengacu kepada pandangan beberapa pakar penegak hukum tentang konsep penegakan hukum modern. Penegakan hukum modern dimaksud adalah penegakan hukum yang menitikberatkan pada kegiatan preventif dibandingkan tindakan represif.[6]
Secara harfiah konsep Community Policing telah melembaga dalam tatanan kehidupan masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Mekanisme penyelesaian perkara non yudisial ini sejak lama telah dipraktekkan terutama dalam masyarakat pedesaan. Hanya saja masyarakat lokal kita mempraktekannya secara tradisional. Memang selama ini kita telah mengenal program Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) semacam Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) dan Pamswakarsa (Pengamanan Swakarsa). Begitu juga dengan terbentuknya Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), yang meniru model Babinsa (Bintara Pembina Masyarakat) Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun baik secara konsepsional atau pun praktik seperti ini, rasanya tidaklah cocok lagi dengan perkembangan masyarakat sekarang, karena tujuannya adalah hanya membuat masyarakat yang patuh pada aturan-aturan kamtibmas, bukan masyarakat yang sadar akan pentingnya kamtibmas.
Sejak tahun 1970-an di Indonesia tugas-tugas kepolisian ditetapkan: represif (menindak), preventif (mencegah), dan preemtif (menangkal). Preemtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan dan menghilangkan unsur korelatif kriminogen dari masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan (police hazard) atau berlanjut menjadi ancaman faktual (crime).[7] Tugas-tugas preemtif dilakukan melalui kegiatan-kegiatan Pembinaan Masyarakat (Binmas) atau Bimbingan Masyarakat (Bimmas).[8] Dari sini dapat kita lihat bahwa sebenarnya Community Policing sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Sistem Keamanan Swakarsa (Siskam Swakarsa), yaitu sistem keamanan yang muncul dari inisiatif masyarakat. Kemudian konsep ini disesuaikan dengan keadaan masyarakat saat ini. Dengan kata lain Polri tidak serta merta mengadopsi konsep Community Policing yang dikembangkan di negara-negara maju, melainkan mengembangkan pranata yang telah dimiliki yang disesuaikan dengan fungsi penyelenggaraan kepolisian.
Dalam prosesnya lahirnya Community Policing di Indonesia, merupakan penyempurnaan konsep, kebijakan, dan praktek pembinaan masyarakat terutama yang dilakukan oleh para Babinkamtibmas. Setelah melalui proses uji coba dan pembentukan model yang dimotori oleh berbagai donor deperti: IOM, JICA/Jepang, Asian Foundation, Partnership, dan UNHCR[9], Polri menerapkan model Community Policing ala Indonesia dengan nama Perpolisian Masyarakat (Polmas).
2. Pengertian Community Policing
Community Policing di berbagai negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang, budaya, falsafah atau ideologi dari setiap negara itu. Sebelum menjelaskan tentang definisi dari Community Policing, perlu diketahui apa arti dari istilah community (komunitas) dan policing (perpolisian/pemolisian), yaitu:
a) Istilah community (komunitas) berkaitan dengan banyak fenomena, pola penafsiran dan juga asosiasi. Dalam hal ini community diartikan sebagai bentuk kolektifitas yang merujuk pada suatu kelompok yang para anggotanya menempatkan ruang atau wilayah tertentu yang sama, baik di lingkungan tetangga, desa maupun perkotaan. Menurut Woersley (1987), community mempunyai tiga makna. Pertama, community sebagai lokalitas yang dapat diartikan sebagai sebuah satuan kehidupan secara georafis dengan batas wilayah yang jelas. Kedua, community dapat dilihat sebagai sebuah jaringan antar hubungan community yang ditandai dengan adanya konflik maupun kerjasama yang saling memberi dan menerima diantara anggota. Yang ketiga ditandai dengan adanya sebuah hubungan sosial khusus.[10]
b) Community yang dalam Community Policing di Indonesia atau Polmas diartikan sebagai masyarakat, yaitu komunitas yang berada di dalam suatu wilayah yang jelas batasnya (geographic-community).[11] Wilayah tersebut dapat berupa Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), desa, banjar, lorong, dukuh, mukim, kelurahan, atau pun berupa pasar/pusat perbelanjaan, daerah industri, pusat/kompleks olahraga, terminal bus, stasiun kereta, bandara, sekolah, pusat rekreasi, dan lain-lain.
c) Dalam pengertian yang lebih luas, masyarakat dalam pendekatan Polmas juga meliputi sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah yang lebih luas seperti kecamatan bahkan kabupaten dan kota, sepanjang mereka memiliki kepentingan yang sama. Contohnya adalah kelompok berdasarkan etnis (suku), agama, profesi, hobi, dan sebagainya. Kelompok ini dikenal dengan istilah komunitas berdasar kepentingan (community of interest).
d) Istilah Policing dapat diartikan sebagai perpolisian atau pemolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yaitu[12]:
(1) Perpolisian, yaitu segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/ teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai dengan manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatarbelakanginya;
(2) Pemolisian, yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.
Untuk mengetahui dan memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan Community Policing, di sini dikemukakan beberapa pengertian Community Policing, yaitu:
a) Community Policing atau Polmas adalah model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja yang setara dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.[13]
b) Berdasarkan buku panduan pelatihan Polmas untuk anggota Polri, Community Policing atau Polmas adalah sebuah filosofi, strategi operasional, dan organisasional yang mendorong terciptanya suatu kemitraan baru antara masyarakat dengan polisi dalam memecahkan masalah dan tindakan-tindakan proaktif sebagai landasan terciptanya kemitraan.
c) Berdasarkan Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Community Policing atau Polmas (Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.[14]
d) US Department of Justice, Community Oriented Policing Service (COPS) memberikan definisi sebagai berikut: Community Policing adalah filosofi organisasi yang bercirikan pada pelayanan polisi seutuhnya, personalisasi pelayanan, dan desentralisasi dimana anggota ditempatkan secara tetap pada setiap komunitas, kemitraan polisi dengan warga secara proaktif dalam memecahkan masalah kejahatan, ketidaktertiban, ketakutan yang dihadapi warga, dengan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup warga setempat.[15]
e) Menurut Peter dan Matthew Moir, Community Policing adalah suatu strategi melalui mana masyarakat umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diikutsertakan di dalam berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan kepolisian, baik bersama atau pun atas nama Polisi, dalam suasana demokrasi liberal.[16]
f) Menurut Purwadi Arianto, Community Policing adalah gaya perpolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya. Namun dapat juga didefinisikan sebagai cara atau gaya atau model pemolisian dimana polisi bekerjasama dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi penyelesaian masalah sosial dalam masyarakat.[17]
Dari beberapa definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Community Policing terdapat 2 (dua) unsur yang saling berkaitan satu sama lainnya, yaitu: Polisi dan masyarakat yang menjalin kemitraan demi terciptanya kamtibmas.
3. Landasan Yuridis Community Policing
Di Indonesia, sebelum menggunakan sistem Community Policing, lebih mengedepankan penegakan hukum utamanya untuk menanggulangi tindak kriminal. Berdasarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara yang berkaitan dengan Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa, Polri dibebani tugas melakukan pembinaan kamtibmas yang diperankan oleh Babinkamtibmas sebagai ujung tombak terdepan. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menerapkan model Polmas atau ”Perpolisian Masyarakat” yang merupakan perpaduan serasi antara konsep Community Policing yang diterapkan di beberapa negara luar dengan konsep Bimmas pada tanggal 13 Oktober 2005 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor; Skep/737/X/2005. Dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri tersebut secara resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan model Community Policing khas Indonesia dengan nama atau sebutan Polmas. Surat Keputusan Kapolri dengan No. Pol: Skep/737/X/2005, juga didukung oleh beberapa SK Kapolri, diantaranya yaitu:
a) Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Perpolisian Masyarakat (Polmas);
b) Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat (Polmas);
2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan Dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas);
3. Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Selain Surat Keputusan dan Peraturan Kapolri di atas, ada berbagai peraturan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, yang secara langsung atau tidak langsung juga menjadi landasan yuridis pelaksanaan Community Policing, yaitu:
a) Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b) Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 108 dijelaskan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa, terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib serta melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
c) Pada Pasal 111 ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dinyatakan sebagai berikut: “Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”;
d) Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1) huruf c, dinyatakan sebagai berikut: “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ”;
e) Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada bagian ke-lima mengenai kewajiban Kepala Daerah, Pasal 43 huruf (d) dan (f) dijelaskan bahwa: “Kepala Daerah mempunyai kewajiban:
(d) menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
(f) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat“.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas maka setiap kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban yang terkait dengan tugas kepolisian.
B. TINJAUAN UMUM TINDAK PIDANA
Pada tinjauan umum mengenai tindak pidana ini dipaparkan mengenai: istilah tindak pidana, pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, teori-teori tindak pidana, dan bentuk-bentuk tindak pidana.
1. Istilah Tindak Pidana
Pemakaian istilah tindak pidana merupakan pengganti kata yang berasal dari bahasa Belanda “strafbaar feit”. Dalam peraturan perundang-undangan dapat kita jumpai istilah lain yang memiliki maksud yang sama dengan “strafbaar feit”, misalnya:
a) Peristiwa pidana (Undang-undang Dasar Sementara 1950 Pasal 14 ayat 1);
b) Perbuatan pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil, Pasal 5 ayat 3b);
c) Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum (Undang-undang Darurat No.2 Tahun 1951 tentang Perubahan Ordonantie tijdekelijke byzondere straf bepalingen, S. 1948-17 dan Undang-undang R.I. (dahulu) No.8 Tahun 1948 Pasal 3);
d) Tindak pidana (Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum, Pasal 129).[18]
Pemakaian istilah “tindak pidana” dalam proses pembentukan undang-undang sudah digunakan oleh para pembentuk undang-undang, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat dari para sarjana hukum pidana, seperti Prof. Moeljatno, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, beliau menganggap pemakaian istilah yang lebih tepat adalah “perbuatan” karena menurut pendapat beliau “perbuatan itu adalah keadaan yang dibuat oleh seseorang atau barang sesuatu yang dilakukan dan perbuatan itu menunjuk baik pada akibatnya maupun yang menimbulkan akibat sehingga mempunyai makna yang abstrak”.[19]
Pemakaian istilah yang berlainan itu tidak menjadi persoalan, karena yang patut diketahui adalah apa yang dimaksudkan dari hal tersebut dan yang paling utama dipahami adalah isi dari pengertiannya. Namun, istilah tindak pidana sudah banyak diketahui dan diterima oleh masyarakat melalui pengetahuan dalam peraturan perundang-undangan sehingga mempunyai makna “sociologische gelding”.[20]
2. Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam ilmu pengetahuan hukum pidana yang ditelaah secara yuridis, berbeda dengan istilah “perbuatan jahat” atau “kejahatan” yang bisa diartikan secara yuridis maupun kriminologis. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, pandangan mengenai pengertian tindak pidana telah mengarah kepada dua golongan yang berbeda, yaitu “aliran monistis” yang tidak menjelaskan pemisahan antara criminal act dan criminal responsibility dan “aliran dualistis” yang menjelaskan tentang pemisahan kedua hal di atas, yaitu:
a) Pandangan Monistis[21]:
(1) Simons: Strafbaar Feit adalah “een strafbaar gestelde, onrechmatige, met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar persoon”. Unsurnya adalah perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab;
(2) Van Hamel: Strafbaar Feit adalah “een wettelijk omschreven menschelijke gedraging, onrechtmatig, strafwaardig en aan schuld te witjen”. Unsurnya adalah perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan patut dipidana;
(3) J. Baumann: Strafbaar Feit adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan;
(4) Wirjono Prodjodikoro: Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana;
(5) Karni: Delik itu mengandung perbuatan yang mengandung perlawanan hak, yang dilakukan dengan salah dosa, oleh orang yang sempurna akal budinya dan kepada siapa perbuatan itu dapat dipertanggungkan.
b) Pandangan Dualistis[22]:
(1) H.B. Vos: Een strafbaar feit is een menselijke gegrading waarop door de wet (genomen in de ruime zin van “wettelijke bepaling”) straf is gesteld, een gegrading dus, die in het algemeen (tenzij er een uitsluitingsgrond bestaat) op straffe verboden is. Unsur dari tindak pidana itu hanya kelakuan manusia dan diancam pidana dalam undang-undang.
(2) W.P.J. Pompe: Strafbaar Feit adalah tidak lain dari feit yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang. Sifat melawan hukum dan kesalahan bukanlah sifat mutlak untuk adanya tindak pidana. Untuk penjatuhan pidana tidak cukup dengan adanya tindak pidana, akan tetapi disamping itu harus ada orang yang dapat dipidana. Orang ini tidak ada, jika tidak ada sifat melawan hukum atau kesalahan.
(3) Moeljatno: Perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur dari perbuatan pidana itu adalah perbuatan (manusia), yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil), dan bersifat melawan hukum (syarat materiil).
3. Unsur-unsur Tindak Pidana
Setelah mengetahui tentang pengertian tindak pidana, maka untuk mengetahui apakah suatu tindak pidana itu memenuhi rumusan delik, harus diketahui pula unsur-unsur yang menyertai dalam rumusan delik tersebut. Unsur-unsur dari tindak pidana itu adalah:
a) Perbuatan:
Perbuatan merupakan unsur pertama dari tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan oleh orang sebagai subyek dari tindak pidana selain korporasi adalah titik penghubung dan dasar untuk pemberian pidana. Wujud dari perbuatan ini harus dilihat dalam pasal-pasal tertentu dari peraturan pidana. Pendapat dari beberapa ahli ilmu hukum pidana tentang perbuatan adalah:[23]
(1) Simons: dalam arti yang sesungguhnya “handelen” yang berarti berbuat mempunyai sifat aktif, tiap gerak otot yang dikehendaki dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat.
(2) Pompe: definisi “gegrading” atau perbuatan dapat dilihat dari luar dan diarahkan kepada suatu tujuan yang menjadi sasaran norma-norma.
(3) Van Hattum: memandang “gegrading” sebagai dasar fisik/jasmaniyah dari tiap delik tanpa unsur subyektif maupun normatif.
Mengenai pendapat para ahli tentang adanya beberapa perbedaan menyangkut gerakan badan yang tidak termasuk dalam kualifikasi tindak pidana, dibedakan kembali perumusannya. Yaitu:
(1) Gerakan badan yang tidak dikehendaki oleh yang berbuat, karena dalam keadaan daya paksa yang absolut.
(2) Gerak refleks, ialah gerakan yang ditimbulkan oleh rangsang yang tiba-tiba dari urat syaraf, seperti terkejut karena suatu letusan lalu memecahkan piring yang ditangannya.
(3) Semua gerakan jasmaniah yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Ketidaksadaran dapat disebabkan oleh hal-hal:
(a) Karena penyakit (ayan, epilepsi, gegar otak);
(b) Mabuk dan pingsan;
(c) Berbuat sesuatu pada waktu tidur (somnambulisme);
(d) Dibawah pengaruh hipnotis;[24]
b) Hubungan Sebab Akibat:
Bahwa untuk menentukan adanya suatu tindak pidana harus ada suatu akibat dari perbuatan pelaku berupa kerugian atas kepentingan orang lain yang menandakan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan kerugian kepentingan tertentu. Persoalan hubungan sebab akibat ini terjadi karena terkadang sukar untuk menetapkan apa yang menjadi sebab dari suatu akibat. Diantara para ahli hukum pidana selalu ada pembahasan yang mendalam tentang sebab-akibat pada umumnya yang berada di dalam ruang lingkup ilmu hukum, di bidang hukum perdata misalnya tentang pengaturan mengenai ganti rugi, perbuatan melanggar hukum, dan asuransi.
c) Sifat Melawan Hukum:
Unsur sifat melawan hukum atau sifat melanggar hukum dari tindak pidana merupakan unsur yang sangat penting. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan, bukan kepada si pembuat. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, dalam bahasa Jerman ini disebut “tatbestandsmaszig”. Arti dari istilah bahasa Jerman itu adalah unsur seluruhnya dari delik sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana. Dalam prakteknya, sifat melawan hukum ini dibagi menjadi dua ajaran, yaitu:
(1) Ajaran sifat melawan hukum yang formil: suatu perbuatan itu melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat dihapus hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Menurut ajaran ini, melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
(2) Ajaran sifat melawan hukum yang materiil: suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam undang-undang saja, akan tetapi harus dilihat berlakunya azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat dihapus berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga aturan hukum yang tidak tertulis. Menurut ajaran ini, melawan hukum sama dengan bertentangan dengan aturan undang-undang dan aturan hukum yang tidak tertulis.[25]
4. Teori - Teori Tindak Pidana
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, muncul beberapa teori yang dapat menentukan tentang kedudukan suatu tindak pidana. Teori-teori ini berkaitan dengan salah satu unsur tindak pidana, yaitu hubungan sebab akibat atau sesuatu yang mempengaruhi suatu tindak pidana dan berasal dari dunia luar. Berikut ini dijelaskan mengenai beberapa teori tentang ajaran kausalitas:
a) Teori ekivalensi atau conditio sine qua non oleh Van Buri:
Teori ini mengatakan bahwa tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama. Sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik positif maupun negatif, untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan, maka tidak akan terjadi akibat konkrit menurut waktu, tempat, dan keadaannya.[26]
b) Teori Generalisasi atau teori adequat oleh J. Von Kries:
Menurut beliau, sebab dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat kejadian tersebut. Teori generalisasi ini dibagi menjadi dua bagian untuk menentukan bahwa suatu sebab itu pada umumnya cocok untuk menimbulkan akibat tertentu itu.[27]
(1) Penentuan subyektif: yang dianggap sebagai sebab adalah apa yang oleh sipembuat dapat diketahui atau diperkirakan bahwa apa yang dilakukan itu pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu.
(2) Penentuan obyektif: dasar penentuan apakah suatu perbuatan dapat menimbulkan akibat ialah keadaan atau hal-hal yang secara obyektif kemudian diketahui atau pada umumnya diketahui, jadi bukan yang diketahui atau yang dapat diketahui oleh si pembuat, melainkan pengetahuan dari hakim.
c) Teori Individualisasi:
Teori ini memilih secara post factum/inconcreto artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif dipilih sebab yang paling menentukan dari peristiwa tersebut, sedang faktor lainnya hanya merupakan syarat belaka.[28]
5. Bentuk–Bentuk Tindak Pidana
Tindak pidana menurut KUHP kita dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Kejahatan masuk ke dalam Buku II KUHP, sedangkan pelanggaran masuk ke dalam Buku III KUHP. Pembedaan kejahatan dengan pelanggaran dapat dilihat dari segi kualitatif dan kualitatif. Pembedaan yang bersifat kuantitatif yaitu:
a) Kejahatan atau Rechts delict adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasa oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.[29]
b) Pelanggaran atau Wet delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang menyebutnya sebagai suatu delik, jadi karena ada undang-undang mengancam dengan pidana.[30]
Pembedaan yang bersifat kuantitatif, pembedaan ini dilihat dari segi kriminologi (penulis: kriminologis), yaitu kalau pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan.[31] Jadi, dalam pembedaan kuantitatif dilihat dari sudut berat ringannya hukuman atau sanksi yang dijatuhkan.
C. TINJAUAN UMUM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
Secara universal, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kejahatan telah melembaga dan melekat di masyarakat. Charles Reith dalam bukunya ”The Blind Eye of History” telah mendeskripsikan adanya fungsi memaksa dalam masyarakat yang terbentuk secara berjenjang sejak dari terbentuknya masyarakat ke dalam unit-unit sosial terkecil sampai pada tahapan pelembagaan terhadap aturan-aturan main yang telah disepakati bersama.[32]
Begitu pula pujangga/filsuf Inggris bernama John Done pada tahun 1589 telah menulis tentang organisasi sosial yang menangani pengawasan, yang pada masa itu tersebar di berbagai unit sosial dan juga di lingkungan kekuasaan negara. Ungkapan John Done yang begitu berpengaruh dalam penataan terhadap pengamanan sosial selanjutnya berbunyi ”…Human Laws By Which Kingdoms are Policed” yang secara harfiah berarti ”…(Penulis: Hukum manusia) dengan apa kerajaan-kerajaan diperintah”.[33]
Dengan demikian secara universal sebenarnya upaya pengamanan oleh masyarakat sejak dulu telah tergelar mulai dari upaya-upaya penyelenggaraan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri maupun oleh pemerintah dalam wujud upaya penanggulangan kriminalitas. Begitu juga di Indonesia, indikator akan adanya lembaga penanggulangan kriminalitas yang melekat dalam kehidupan masyarakat ini dapat kita lihat pada pepatah Minang yang berbunyi: ”Tegak berkampung memagar kampung, tegak nagari memagar nagari, tegak berbangsa memagar bangsa”. Begitu pula dengan telah ditemukannya prasasti-prasasti yang secara khusus menyebutkan adanya mekanisme pemeliharaan keamanan dan peradilan untuk kepentingan pengamanan Raja-raja seperti adanya Pasukan Bhayangkara sebagaimana disebutkan kitab Negara Kertagama dan Pararaton, kiranya dapat menegaskan bahwa mekanisme pengamanan masyarakat sebagian besar dilekatkan ke dalam fungsi kemasyarakatan itu sendiri dan sebagian kecil selebihnya diselenggarakan oleh negara.
Kenyataan historis ini semakin dipertegas lagi ketika negara kita dijajah oleh Inggris dibawah pimpinan Raffles yang menegaskan adanya mekanisme pengamanan yang bersumber dari adat kebiasaan Jawa seperti ”Jogoboyo”, dengan mengemukakan antara lain sebagai berikut[34]:
”…Assuming as its basic, rather the ancient usages and institutions of the Javans (Penulis: maksudnya adalah Javanese atau orang Jawa), than any new innovation founded on European system of internal government…”
Dengan kata-kata usages dan institution menunjukkan adanya kebiasaan dan adat dalam mekanisme penanggulangan kriminalitas oleh masyarakat secara mandiri atau dengan kata lain eksistensi penanggulangan kriminalitas di tingkat infrastruktur masyarakat pada waktu itu. Kenyataan ini semakin melembaga dan terbukti keampuhannya selama perjuangan merebut kemerdekaan serta upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan sepanjang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Pengertian Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan
Upaya atau kebijakan untuk melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) termasuk bidang kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan untuk kesejahteraan sosial (social-welfare policy) dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat (social-defence policy).[35]
Pencegahan kejahatan merupakan tindakan untuk memberikan perlindungan dan menghindari rasa takut masyarakat dari gangguan kejahatan. Selanjutnya pengamanan terhadap masyarakat tidak semata-mata terfokus pada para pelaku kejahatan, tetapi juga pada kecenderungan dalam mengendalikan kejahatan itu sendiri. Untuk mencegah dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap gangguan kejahatan maka dilakukan tindakan kepolisian. Adapun tindakan kepolisian dimaksud adalah[36]:
a) Melakukan eliminasi terhadap faktor-faktor kriminogen yang ada dalam masyarakat;
b) Menggerakan potensi masyarakat dalam hal mencegah dan mengurangi kejahatan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa upaya memberikan perlindungan masyarakat dari rasa takut terhadap gangguan kejahatan harus dilakukan secara tegas. Namun demikian kebijakan yang bersifat pencegahan lebih diutamakan yaitu dengan melakukan eliminasi terhadap faktor korelatif kriminogen dengan menggerakan potensi dan partisipasi masyarakat. Termasuk melakukan kegiatan pencegahan pada daerah rawan dan kegiatan penindakan terhadap kejahatan yang muncul. Kegiatan pencegahan kejahatan ini sebaiknya dilakukan secara terorganisir karena jika tidak dilakukan secara terorganisir kemungkinan besar kegiatan pencegahan kejahatan tidak akan berjalan secara efektif dan tidak mendapat hasil yang maksimal.
2. Kegiatan Pencegahan dan Penangulangan Tindak Pidana Kejahatan
Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi 2 (dua), yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non-penal (bukan/di luar hukum pidana)[37]. Upaya penanggulangan lewat jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventive (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi[38].
Kegiatan pencegahan kejahatan terbagi 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan. Pemahaman tentang ketiga pendekatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Pendekatan sosial, biasanya disebut dengan Social Crime Prevention yaitu segala perhatian dan kegiatan ditujukan untuk menumpas akar penyebab kejahatan dan kesempatan individu untuk melakukan pelanggaran. Yang menjadi sasaran adalah populasi umum (masyarakat) atau pun kelompok-kelompok yang secara khusus mempunyai risiko tinggi untuk melakukan pelanggaran.
b) Pendekatan situasional, biasa disebut sebagai Situational Crime Prevention yaitu segala perhatian diarahkan untuk mengurangi kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran.
c) Pendekatan kemasyarakatan, biasa disebut Community Based Crime Prevention yaitu segala langkah ditujukan untuk memperbaiki kapasitas masyarakat untuk mengurangi kejahatan dengan jalan meningkatkan kapasitas mereka/potensi masyarakat untuk menggunakan sosial kontrol informal.[39]
3. Landasan Yuridis Upaya Pencegahan dan Penangulangan Tindak Pidana Kejahatan
Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kejahatan sudah dimulai sejak lama. Berbagai pertemuan internasional yang diprakarsai oleh PBB dan beberapa Organisasi Dunia lainnya berusaha untuk merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Beberapa peraturan atau pun instrumen internasional telah dihasilkan sebagai patokan negara-negara di dunia untuk mengedepankan upaya pencegahan kejahatan, diantaranya adalah yang tercantum dalam strategi kebijakan penanggulangan/pencegahan kejahatan menurut kongres-kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”, yang pada garis besarnya adalah sebagai berikut[40]:
a) Strategi dasar/pokok penanggulangan kejahatan, adalah:
Meniadakan faktor-faktor penyebab/kondisi yang menimbulkan terjadinya kejahatan. Hal ini tercantum dalam:
(1) Kongres ke-6 (1980):
(a) “Crime prevention strategies should be based upon the elimination of causes and conditions giving rise to crime ”;
(b) “The basic crime prevention strategy must consist in eliminating the causes and conditions that breed crime ”
(c) “The main causes of crime in many countries are social inequality, racial and national discrimination, low standard of living, unemployment and illiteracy among broad section of the population ”[41].
(2) Kongres ke-7 (1985):
“The basic crime prevention must seek to eliminate the causes and condition that favour crime”[42].
(3) Deklarasi Wina Kongres ke-10 (2000):
“Comprehensive crime prevention strategies at the international. National, regional, and local levels must address the root causes and risk factors related to crime and victimization through social, economic, health, educational and justice policies”.
b) Pencegahan kejahatan dan peradilan pidana harus ditempuh dengan kebijakan integral/sistemik (jangan simplistik dan fragmentair). Pengertian kebijakan integral/sistemik mengandung berbagai aspek, antara lain:
(1) Ada keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem Poleksosbud (Politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Dalam dokumen kongres dinyatakan:
(a) The many aspect of criminal policy should be coordinated and the whole should be integrated into the general social policy of each country (Kongres ke-5);
(b) Crime prevention and criminal justice should be considered in the context of economic development, political system, social and cultural values and social change, as well as in the context of the new international economic order (Kongres ke-6 s/d ke-8, deklarasi Wina Kongres ke-10 tahun 2000).
(2) Ada keterpaduan antara “treatment of offenders” dan “treatment of society”. Dalam Kongres ke-6 dinyatakan: “the over all organization of society should be conceived as anti criminogenic”;
(3) Ada keterpaduan antara “penyembuhan/pengobatan simptomatik” dan “penyembuhan/pengobatan kausatif”;
(4) Ada keterpaduan antara “treatment of offenders”, “treatment of the victim” dan “treatment of society”;
(5) Ada keterpaduan antara “individual/personal responsibility” dengan “structural/functional responsibility”;
(6) Ada keterpaduan antara sarana penal dan non-penal;
(7) Ada keterpaduan antara sarana formal dan sarana informal/tradisional; keterpaduan antara legal system dan extra-legal system; dapat dilihat pada:
(a) Kongres ke-4: “it was important that traditional forms of primary social-control should be revived and developed”;
(b) Kongres ke-7: tindakan/kebijakan pencegahan kejahatan yang baru hendaknya jangan mengganggu/mengacaukan berfungsinya sistem tradisional yang efektif; identitas kultural harus dipertahankan/dipelihara.
c) Ada keterpaduan antara “policy oriented approach” (pendekatan kebijakan) dan “value oriented approach” (pendekatan nilai).
[1] Erlyn Indarti, Perpolisian Masyarakat (Polmas), Community Policing as Democratic Policing, disampaikan di Semarang tanggal 12 Maret 2008.
[2] Loc.cit.
[3] Loc.cit.
[4] Purwadi Arianto, Community Policing Sebagai Gaya Perpolisian Masyarakat (suatu tinjauan dalam upaya pencegahan kejahatan), (makalah: tanpa tahun), hal. 3.
[5] Buku Pedoman Pelatihan Perpolisian Masyarakat, (Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2006), hal. 19.
[6] Purwadi Arianto, Loc.cit.
[7] Kunarto, Beberapa Faktor Penentu Kultur Polri, 26 Juli 2005.(Lihat: http://www.csps-ugm.or.id/artikel/Polkunarto.htm, diakses pada tanggal 31 agustus pukul 23.21 WIB).
[8] Buku Pedoman Pelatihan Perpolisian Masyarakat, Op.cit., hal. 7.
[9] Ibid. hal. 9.
[10] Purwadi Arianto, Loc.cit.
[11] Buku Pedoman Pelatihan Perpolisian Masyarakat, Op.cit., hal. 10.
[12] Lihat Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, pasal 1 ayat (4) huruf a dan huruf b.
[13] Farouk Muhammad, Ceramah: “Memahami Konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas)”, Kursus Badiklat Dephan, 28 Juni 2007.
[14] Lihat Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, pasal 1 ayat (7).
[15] Lihat http://sikatbekasi.wordpress.com/2008/07/25/perpolisian-masyarakat-polmas/, diakses tanggal 28 Juli 2009, pukul 23.04 WIB.
[16] Budhi Wisaksono, Community Policing Sebagai Model Pemolisian Yang Kontemporer, Makalah bahan pengajaran pada Program SESPATI POLRI Dikreg III T.P. 2002, hal. 8.
[17] Purwadi Arianto, Op.cit., hal. 3.
[18] Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), hal. 38-39.
[19] Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab dalam hukum pidana, Pidato Dies Natalis Universitas Gadjah Mada, 1955.
[20] Sudarto, Op.cit, hal. 39.
[21] Ibid, hal. 40-42.
[22] Ibid, hal. 42-43.
[23] Ibid, hal. 64.
[24] Ibid, hal. 65.
[25] Ibid, hal. 78.
[26] Ibid, hal. 67.
[27] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal. 96-99.
[28] Sudarto, Op.cit, hal. 68-69.
[29] A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2005), hal. 65.
[30] Loc.cit.
[31] Loc.cit.
[33] Loc.cit.
[34] Loc.cit.
[35] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 73.
[36] Muhamad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994), hal. 7.
[37] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 42.
[38] Loc.cit.
[39] Muhamad Kemal Darmawan,Op.cit, hal. 17.
[40] Barda Nawawi Arief, Op.cit, hal.77-80.
[41] Lihat Sixth United Nations Congress, diresmikan di Caracas, Venezuela, tahun 1980.
[42] Lihat Seventh United Nations Congress, diresmikan di Milan, Italian, tahun 1985.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar