Minggu, 20 September 2009

Yang mau hadiah gratisan masuk sini...

Mau HDTV? BB? Iphone? PS 3 ato X-Box??
Banyak deh pokoknya…

Bener2 nggak bayar sama sekali! Hari gini gratis!?? ga percaya??? huehhehe sama.. tdnya gw jg ga percaya, tp banyak temen gw dah ikutan... ini gw share dr tmen gw…gw jg mau nyoba atuh..lumayan gratisan, ga ada ruginya juga..IIB lah..isenk-isenk berhadiah..ehehhe..J

Mau coba juga?? gini Caranya:

1. Lo masuk ke sini (klik aj link nya):

http://www.xpango.com?ref=91933079


2. Klik gratisan apa yang lo mau (ada HP/iphone, ada iPod, ada OX, Nintendo DS, PSP, dll). Pilih sendiri aj dah ntar...

3. Klik free gaming console,mobile,mp3 ato hdtv yang ada di kiri atas halaman web...Trus sign up (gratis alias free gan..) <<>> bagian bawah!
Isi alamat selengkap-lengkapnya.

4. Pas pengisiian kotak terakhir,, ada REFFERAL ID

5. Isi refferal id dgn : 91933079 (biasanya sih udah otomatis keiisi di boxnya). Ini harus diisi agar data lo terbaca.

6. Inget ya…91933079. Coba dicek lg udh bner ap blm?


Nanti akan ada email konfirmasi ke email lo yg jg ngasih refferal number.

setelah itu kirim pesan ini ke temen2 dan ganti id refferal pake id punya lo.

Makin byk temen yg lo ajak gabung, makin byk point yg didpt dan klo udah dapetin jumlah point yg sesuai dgn hadiah yg lo minta, bakalan dikirim tuh Hp/iPod/Gadget ke alamat lo..

Contoh, BB Bold 9000 series nilainya 35 point, jd kalo lo bisa ajak 35 temen buat register aja, dpt deh tuh BB.. asik kan? Coba deh, ga ada ruginya koq..
Kan, ga bayar sama sekali...
gampang kok.....
gabung ya gan, itung2 bantung temen lah, mumpung gratis jg........okeh gan :)

Peranan Community Policing Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Kota Semarang

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Filosofi modern menyimpulkan bahwa idaman tertingi dalam hidup manusia adalah rasa aman. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, keamanan dan ketertiban merupakan salah satu hal yang sangat penting. Namun hal ini sering diabaikan sehingga berakibat sangat fatal. Semakin maraknya pemberitaan di media massa tentang peristiwa-peristiwa tindak kejahatan maupun kekerasan, menunjukkan bahwa keamanan warga masyarakat Indonesia saat ini makin memprihatinkan. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran standard keamanan (hak adanya rasa aman atau bebas dari rasa takut), terlebih lagi dengan semakin meningkatnya kualitas serta kuantitas kejahatan saat ini. Keamanan dan ketertiban yang dulu diterima oleh masyarakat sebagai situasi apa adanya, sekarang menjadi tuntutan yang merupakan kewajiban negara yang bersifat publik yang harus diciptakan semaksimal mungkin dan menjadi prasyarat guna mendukung berlangsungnya kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya, misalnya ekonomi, pendidikan, olahraga, usaha, dan lain sebagainya. Tuntutan adanya perasaan aman oleh masyarakat saat ini adalah menyangkut perasaan aman dalam dimensi fisik dan juga psikis.

Meningkatnya kualitas serta kuantitas kejahatan saat ini tidak terlepas dari kejahatan yang terjadi pada waktu lampau. Zaman dahulu, kejahatan dipandang sebagai persoalan pribadi atau keluarga. Individu yang merasa dirinya menjadi korban perbuatan orang lain akan mencari balas terhadap pelakunya atau keluarganya. Konsep peradilan ini dapat ditemui pada perundang-undangan lama seperti Code Hammurabi (1900 SM), perundang-undangan Romawi kuno (450 SM) dan pada masyarakat Yunani kuno seperti “curi sapi bayar sapi”.[1] Seiring berjalannya waktu, konsep kejahatan ini pun berkembang dan menjadi urusan raja yang menyebabkan dilarangnya pembalasan kepada pelaku yang dilakukan oleh korban (main hakim sendiri).

Pada abad 18, muncul suatu mazhab yang dinamakan mazhab klasik. Mazhab ini dibuat oleh para penulis yang merasakan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta kesewenang-wenangan penguasa pada saat itu. Mazhab ini mengartikan kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang dan berpendapat bahwa hakim hanyalah sebagai mulut/corong undang-undang. Ajarannya yang terpenting adalah doktrin ‘nullum crimen sine lege’ yang berarti tidak ada kejahatan apabila undang-undang tidak menyatakan perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dilarang.[2] Namun akhirnya timbul ketidakpuasan terhadap ajaran mazhab ini yang menyebabkan timbulnya mazhab baru pada akhir abad ke-19. Mazhab ini dalam studinya terhadap kejahatan lebih menitikberatkan pada pelaku kejahatan. Mazhab yang disebut sebagai mazhab positif ini dipelopori oleh C. Lambroso, seorang dokter ahli ilmu kedokteran kehakiman. Aliran ini berusaha untuk mengatasi relativitet dari hukum pidana dengan mengajukan konsep kejahatan yang non hukum serta mengartikan kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar hukum alam (natural law).[3] Berbagai macam kritik terhadap mazhab ini pun bermunculan, salah satunya adalah kritik dari Ray Jeffery yang menyatakan bahwa dalam mempelajari kejahatan harus dipelajari dalam kerangka hukum pidana, sebab dari hukum pidana kita dapat mengetahui dengan pasti dalam kondisi yang bagaimanakah suatu tingkah laku dipandang sebagai kejahatan dan bagaimana perundang-undangan berinteraksi dengan sistem norma yang lain.[4]

Berbicara tentang kejahatan secara tidak langsung berarti membicarakan tentang hukum, karena kejahatan juga merupakan bagian dari pengertian tentang hukum, yaitu perbuatan manusia yang memenuhi rumusan undang-undang dan dapat dikenai sanksi oleh hukum pidana. Dari pengertian tersebut tersimpulkan bahwa kejahatan berarti hanya terbatas pada apa yang tercantum dalam undang-undang saja, namun sebenarnya yang namanya perbuatan jahat itu tidak harus selalu tercantum dalam undang-undang, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dianggap jahat oleh masyarakat namun undang-undang tidak menyatakan perbuatan-perbuatan itu sebagai kejahatan (tidak dinyatakan sebagai tindak pidana) dan begitu juga sebaliknya. Dalam hukum pidana orang seringkali membedakan antara delik hukum (rechtsdelicten atau mala per se) khususnya tindak pidana yang disebut kejahatan (buku II KUHP) dan delik undang-undang (wetsdelicten atau mala prohibita) yang berupa pelanggaran (buku III KUHP).[5]

Dengan adanya kejahatan, maka secara otomatis timbul tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah dan para penegak hukum agar terpenuhinya rasa aman dan bebas dari ancaman atau rasa takut. Masyarakat tidak hanya membutuhkan peraturan perundang-undangan dari pemerintah tapi juga penerapan dan penegakan hukum di lapangan dari para penegak hukum. Konsep keamanan yang terdahulu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dibutuhkan penyesuaian atas perkembangan yang terjadi.

Konsep keamanan secara tradisional diasumsikan berasal dari pandangan realisme, yaitu: Pertama, ancaman terhadap keamanan suatu negara selalu datang dari lingkungan eksternal negara itu. Kedua, ancaman yang selalu datang akan selalu bersifat tradisional dan karena itu menuntut respon militer.[6] Asumsi tersebut memberi pemahaman sangat terbatas terhadap konsep keamanan. Masalah keamanan yang dihadapi umat manusia sebagai warga dunia tidak selalu bersifat militer semata tetapi sering pula berkaitan aspek-aspek non militer seperti kesenjangan ekonomi, penyelundupan, narkotika, bahkan terorisme dan lainnya.[7]

Dalam menghadapi masalah keamanan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan suatu tindakan pencegahan agar tidak terganggunya keamanan masyarakat. Upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan criminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial (social-welfare policy) dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat (social defence policy).[8] Kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana), oleh karena itu kebijakan hukum pidana (penal policy) terutama pada tahap kebijakan yudikatif/aplikatif atau penegakan hukum pidana in concreto, harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial yang berupa social-welafare dan social-defence.

Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral dan ada keseimbangan antara sarana penal dan non penal serta harus didukung juga dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dengan kata lain, upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu upaya penal (hukum pidana) dan non penal (di luar hukum pidana). Dari kedua sarana yang ada (penal dan non penal), kebijakan yang dianggap paling strategis jika dilihat dari sudut politik kriminal adalah sarana non penal. Hal ini karena sarana non penal lebih bersifat preventif, yaitu berupa tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan dan menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Sedangkan sarana penal lebih menitikberatkan pada penindasan/pemberantasan setelah kejahatan terjadi sehingga memiliki keterbatasan/kelemahan (yaitu bersifat fragmentaris/ simplistis/tidak struktural-fungsional; simptomatik/tidak kausatif/ tidak eliminatif; individualistik atau “offender-oriented/tidak victim-oriented’; lebih bersifat represif/ tidak preventif; harus didukung oleh infrastruktur dengan biaya tinggi[9]). Posisi sarana non penal yang dianggap sebagai posisi strategis juga ditegaskan dalam berbagai kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Tretment of Offenders ”.

Upaya non penal yang paling strategis adalah upaya yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat secara materiil dan immateriil dari segala faktor kriminogen. Berdasarkan tujuan ini, masyarakat juga harus turut serta dilibatkan sebagai faktor penangkal kejahatan (anti kriminogen) yang merupakan bagian dari keseluruhan politik kriminal. Oleh karena itu, seluruh potensi dukungan dan partisipasi dari masyarakat harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mengefektifkan extra-legal system atau informal and traditional system yang ada dalam masyarakat tersebut. Namun, dalam pelaksanaan upaya non penal selama ini belum mengikutsertakan secara terlembaga aktor-aktor non SPP (Sistem Peradilan Pidana). Sesungguhnya aktor-aktor di masyarakat merupakan sumber daya yang menentukan efektivitas kebijakan dan lembaga-lembaga negara dalam SPP tidak dapat lagi mendominasi. Aktor-aktor di masyarakatlah yang lebih mengetahui realitas kejahatan karena masalah tersebut merupakan bagian dari kehidupannya.

Bagaimanapun juga, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan tetap merupakan bagian tugas polisi, oleh sebab itu disamping terus melaksanakan tugas-tugas tradisional mereka (patroli dan penegakan hukum) harus dicari kreasi baru sebagai upaya pencegahan kejahatan yang lebih efektif. Cara kerja lama adalah strategi ditentukan pimpinan sedangkan eselon bawah sebagai pelaksana rencana yang ditetapkan atasan. Agar kejahatan dapat dicegah secara efektif, tanggung jawab untuk menganalisis masalah dan merumuskan rencana kegiatan harus diberikan kepada petugas-petugas terbawah. Hasil analisis dan perumusan rencana ini dapat dimanfaatkan untuk mempertinggi nilai dari suatu pengambilan keputusan. Selanjutnya dapat pula menghemat alokasi sumber daya yang digunakan, selektif dalam melakukan tindakan pencegahan dan tajam dalam mengembangkan latihan yang diperlukan.[10]

Proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Civilian Police (kepolisian sipil), harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitikberatkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial.

Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap publik (akuntabilitas publik). Namun, sampai saat ini dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, Polri masih memiliki beberapa permasalahan, yang salah satunya adalah kurangnya jumlah personel Polisi sehingga meyebabkan tidak idealnya rasio perbandingan antara jumlah personel Polisi dengan jumlah masyarakat. Secara nasional perbandingan jumlah antara Polisi dan masyarakat 1: ±800 (1 personel Polisi bertanggung jawab atas ±800 orang penduduk), sedangkan rasio perbandingan yang memenuhi standard internasional (ideal menurut standard PBB) adalah 1: ±400 (1 personel Polisi bertanggung jawab atas ±400 orang penduduk).[11] Selain kurangnya jumlah personel, kondisi kepolisian Indonesia diperburuk dengan lemahnya bidang manajerial yang juga diikuti dengan lemahnya sistem perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan operasional bina kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan pengawasan pengendaliannya, serta minimnya anggaran operasi yang berdampak pada minimnya sarana dan prasarana kepolisian.

Akibat dari kurang maksimalnya Polri dalam melaksanakan tugasnya, maka timbul berbagai keluhan masyarakat berkaitan dengan rendahnya mutu pelayanan hukum sehingga aparat hukum pun menjadi bulan-bulanan cercaan masyarakat. Berbagai keluhan masyarakat tersebut antara lain:

1. Aparat yang tidak profesional, sehingga banyak kasus tak terungkap dan bertambahnya daerah rawan kejahatan;

2. Penyelesaian perkara kejahatan yang rendah;

3. Menyimpangnya perilaku aparat dan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dirasa semakin meresahkan;

4. Aparat dinilai sering ragu-ragu dalam bertindak;

5. Keterpaduan antar aparat dinilai belum baik, sehingga menyebabkan tidak efektifnya penegakan hukum di masyarakat.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai keluhan dari masyarakat dan mengatasi masalah sosial yang ada serta mengatasi permasalahan kesenjangan yang terjadi, Polri memiliki kebijakan yang dikenal dengan enam output sasaran operasional Polri, yaitu penertiban ke dalam organisasinya, menurunkan crime total, meningkatkan crime clearence (penyelesaian perkara), meningkatkan potensi dan partisipasi masyarakat, meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dengan menggunakan strategi membangun kemitraan dengan masyarakat. Penambahan kekuatan melalui pelibatan warga masyarakat sebagai mitra yang setara guna menutupi kekurangan personel Polri merupakan cara yang efisien dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dalam bidang penegakan hukum.

Berkembangnya suatu pemikiran untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mungkin mampu dilakukan oleh aparat kepolisiannya sendiri. Hal ini didukung oleh berbagai studi, riset, diskusi, seminar dan proses ilmiah lainnya. Banyak sarjana ilmu sosial, hukum, psikologi, kriminologi, kepolisian dan politik yang telah mengemukakan pandangan, hasil penelitian dan kajian untuk memperkuat pemikiran tentang pemahaman hubungan polisi dan masyarakat yang ideal. Namun demikian kepolisian Jepang dengan Community Policing-nya dapat dikatakan lebih maju dan menempatkan posisi sebagai penegak hukum modern. Predikat modern ini bukan hanya dilihat dari berbagai fasilitas pendukung tugas yang serba modern tetapi didukung dengan cara berpikir dan cara bertindak yang kreatif dan efektif. Penegakan hukum modern merupakan suatu konsep penegakan hukum yang berorientasi dan menitikberatkan pada tindakan preventif dibandingkan tindakan represif. Adapun implementasi tindakan ini diterapkan dengan tujuan mengurangi terjadinya kejahatan dan rasa ketakutan akan terjadi kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.[12]

Untuk dapat mewujudkan hubungan polisi dan masyarakat yang ideal bukan merupakan hal yang mudah. Ada yang berproses sangat cepat dan ada pula yang lambat. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana kepolisian mampu mencegah berkembangnya angka kejahatan dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakat.

Dilandasi pemikiran pentingnya membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dan sebagai penyelesaian berbagai masalah sosial, maka Polri membuat suatu model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing atau Neighbourhood Policing, dan akhirnya populer dengan sebutan Community Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas). Konsep Community Policing ini sesungguhnya bukan merupakan konsep baru bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai filosofis dan praktis Community Policing telah lama berkembang dan digunakan oleh Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Siskamswakarsa (penulis: sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa) dengan berbagai kegiatannya pada dasarnya merupakan bentuk-bentuk praktis dari implementasi nilai-nilai Community Policing.[13]

Pada hakekatnya, konsepsi Community Policing secara tradisionil melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Kita mengembangkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), bahkan lebih efektif dibandingkan dengan program yang disebut Neighborhood Watch di negara-negara maju. Mekanisme penyelesaian perkara secara non yustisiil melembaga dalam kehidupan terutama masyarakat pedesaan. Persoalannya kita mempraktekannya dengan cara yang tradisionil. Atas dasar itulah kita tidak serta merta mengadopsi konsep Community Policing yang dikembangkan di negara-negara maju, melainkan mengembangkan pranata yang telah kita miliki yang disesuaikan dengan kebutuhan kekinian. Menurut Erlyn Indarti, model Community Policing yang diterapkan di Indonesia adalah model Community Policing as Democratic Policing,[14] atau yang disebut “Perpolisian Masyarakat” (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dengan adanya Community Policing, proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus sosial seperti masalah perkelahian, kenakalan remaja, waris, miras dan tindakan lainnya tidak mesti diselesaikan di wilayah kepolisian, melainkan cukup diselesaikan di tingkat masyarakat melalui Polmas yang tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Selain dapat berfungsi menyelesaikan masalah tipiring dan kasus sosial, Community Policing juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.

Selama hampir empat tahun sistem Community Policing atau Polmas ini diterapkan, belum dapat berjalan dengan baik sepenuhnya. Masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh Polri di berbagai daerah, namun ada juga beberapa daerah yang dapat menjalankan Polmas dengan baik.

Kota Semarang sebagai ibu kota Jawa Tengah, menerapkan Community Policing sejak berlakunya Surat Keputusan Kapolri tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya FKPM yang beranggotakan klub-klub sepeda motor yang bernaung di bawah Polwiltabes Semarang. Selain itu juga, di tiap-tiap Polsek dan Polres juga memiliki FKPM yang beranggotakan masyarakat dan personel kepolisian yang diharapkan dapat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan sehingga dapat mengurangi tingkat kriminalitas di kota Semarang.

Berdasarkan penjelasan yang telah disebut di atas, maka penulis tertarik untuk menyusun penulisan hukum ini dengan mengangkat judul “PERANAN COMMUNITY POLICING DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DI WILAYAH KOTA SEMARANG”



[1] I. S. Susanto, Kriminologi, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995), hal. 14.

[2] Loc.cit.

[3] Ibid, hal. 15.

[4] Loc.cit.

[5] Ibid, hal. 16.

[6] Eko Sabar Prihatin, Polisi dan Terorisme (Masalah Keamanan yang dihadapi Polisi saat ini), Majalah Masalah-masalah Hukum FH Undip Vol.33 No.4, Oktober-Desember 2004, hal 345

[7] Anak Agung Banyu Perwita, Memahami Buku Putih Pertahanan RI, (Kompas, Senin 26 Mei 2003).

[8] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 73.

[9] Ibid, hal. 74.

[10] Purwadi Arianto, Community Policing Sebagai Gaya Perpolisian Masyarakat (suatu tinjauan dalam upaya pencegahan kejahatan), (makalah: tanpa tahun), hal. 1.

[11] Lihat: http://www.detiknews.com/read/2007/07/02/111513/799995/10/jabar-wilayah-paling-minim-polisi, diakses pada tanggal 27 Juli 2009 pukul 18.21 WIB.

“Bahkan jauh dari memenuhi standar internasional yakni 1:400 atau 1 polisi berbanding 400 warga masyarakat.”

Pernyataan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara usai acara peringatan HUT Bhayangkara ke 61 di Lapangan Bhayangkara, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (2/7/2007).

"Di berbagai daerah, khususnya di pulau Jawa masih jauh. Seperti di Jawa Barat 1:1.100, kalau secara nasional perbandingan antara jumlah polisi dan masyarakat 1:800,"

[12] Farouk Muhammad, Ceramah: “Memahami Konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas)”, Kursus Badiklat Dephan, 28 Juni 2007.

[13] Loc.cit.

[14] Erlyn Indarti, Wawancara, Kompolnas, (Jakarta: 20 Juli, 2009).